Kamis, 03 Maret 2016

Visi & Misi


Visi :

Terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sebagai upaya mendukung Program K2I menuju pemerintahan yang baik dan beramanat.

BENTUK DAN PEMBAGIAN LAMBANG

Lambang Daerah Provinsi Riau berbentuk perisai dan terbagi atas empat bagian yaitu :
  • Rantai yang berjumlah 45 buah mata rantai yang melingkari seluruh lambang
  • Padi dan kapas yang berjumlah 17 dan 8

ARTI LAMBANG

Lambang Daerah Provinsi Riau yang terdiri dari empat bagian itu mempunyai arti :

  • Mata rantai tak terputus yang berjumlah 45 melambangkan persatuan bangsa dan diproklamirkan pada tahun 1945, yaitu tahun Proklamasi Republik Indonesia.

SEJARAH RIAU

a. Periode 5 Maret 1958 - 6 Januari 1960
Pembentukan Provinsi Riau ditetapkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957. Kemudian diundangkan dalam Undang-undang Nomor 61 tahun 1958. Sama halnya dengan Provinsi lain yang ada di Indoensia, untuk berdirinya Provinsi Riau memakan waktu dan perjuangan yang cukup panjang, yaitu hampir 6 tahun (17 Nopember 1952 s/d 5 Maret 1958).